Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pengadilan Agama Bontang berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi PPID Pengadilan Agama Bontang:
"Terwujudnya pelayanan prima dan dokumentasi yang transparan dan akuntabel, untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Misi PPID Pengadilan Agama Bontang:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi dan dokumentasi;
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi dan dokumentasi pada Pengadilan Agama Bontang dengan proses transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan pengelolaan layanan Informasi Publik Ketua Pengadilan Agama Bontang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 441/KPA.W17-A6/HK.1/VII/2024 tentang Penunjukan Tim Pengelola Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Bontang Tahun 2024 yang bisa dilihat di sini .

Sesuai surat keputusan tersebut, ditetapkan:

  1. Nor Hasanuddin, Lc., M.A. sebagai Dewan Pertimbangan;
  2. Dr. Massadi, S.Ag., M.H. sebagai Dewan Pertimbangan;
  3. Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Dewan Pertimbangan;
  4. Yuri Adi Dharma, S.Kom. sebagai Atasan PPID;
  5. Hijerah, S.H., S.H.I. sebagai PPID;
  6. Kartika Cahya Robiyulina, S.H. sebagai PPID Pelaksana;
  7. Ana Syuryaningrum, S.H.I. sebagai PPID Pelaksana;
  8. Awaluddin Nur, S.H.I. sebagai PPID Pelaksana;
  9. Fathul Majid, S.H.I. sebagai PPID Pelaksana; dan
  10. Andi Ayu Lestari sebagai Petugas Layanan Informasi.




Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


PPID
Copyright © 2022-2024 Novrizki Primananda
Ideas by Adi Seno, M. Khaerwandi, Khairul Arpani
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4