Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pengadilan Agama Bontang berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi PPID Pengadilan Agama Bontang:
"Terwujudnya pelayanan prima dan dokumentasi yang transparan dan akuntabel, untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Misi PPID Pengadilan Agama Bontang:
Dalam pelaksanaan pengelolaan layanan Informasi Publik Ketua Pengadilan Agama Bontang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 441/KPA.W17-A6/HK.1/VII/2024 tentang Penunjukan Tim Pengelola Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Bontang Tahun 2024 yang bisa dilihat di sini .
Sesuai surat keputusan tersebut, ditetapkan:
Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098
Website & Media Sosial:
https://pa-bontang.go.id
pengadilanagamabontang
pengadilanagamabontang
pengadilanagamabontang
Pengadilan Agama Bontang