Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum lahirnya undang undang keterbukaan informasi publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah itu, terbitlah peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian terbit pula Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh badan puublik, termasuk pengadilan.
Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi pengadilan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang merupakan turunan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dari uraian di atas, Peraturan dan Kebijakan Informasi dapat kami simpulkan sesuai hirarki yaitu sebagai berikut:
Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098
Website & Media Sosial:
https://pa-bontang.go.id
pengadilanagamabontang
pengadilanagamabontang
pengadilanagamabontang
Pengadilan Agama Bontang