• Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan Agama Bontang yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Bontang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Orang dan/atau badan hukum yang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan informasi ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Dalam hal pengaju merupakan perorangan, harus melampirkan:
      1. fotokopi KTP; atau
      2. Surat Keterangan Kependudukan.
    2. Dalam hal pengaju merupakan badan hukum, harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    3. Dalam hal pengaju merupakan kelompok orang/organisasi kemasyarakatan, harus melampirkan: surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    4. Dalam hal pengaju merupakan warga negara asing, harus melampirkan paling kurang identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
    5. Dalam hal pengaju merupakan badan hukum asing, harus melampirkan paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

  • Permohonan Informasi Publik di Pengadilan Agama Bontang diajukan secara elektronik melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (selanjutnya disebut “e-LID”) atau secara non elektronik.
    1. Terkait permohonan secara elektronik, dengan belum beroperasinya e-LID dari Mahkamah Agung, maka permohonan Informasi Publik secara elektronik diajukan melalui pengisian formulir online yang disediakan pada situs resmi PPID Pengadilan Agama Bontang.
    2. Permohonan secara non elektronik:
      1. Pemohon dipersilahkan datang langsung ke Pengadilan Agama Bontang, dan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bontang (selanjutnya disebut “PTSP PA Bontang”).
      2. Setelah di PTSP PA Bontang, Pemohon dipersilahkan untuk langsung ke Meja Layanan Informasi.
      3. Petugas Layanan Informasi akan mempersilahkan Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi.

  • Biaya perolehan salinan informasi:
    1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
    2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
    Merujuk pada Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang Kelas II Nomor W17-A2/769/HM.02.1/7/2023 tentang Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II Tahun 2023, tanggal 28 Juli 2023, biaya penggandaan informasi dalam bentuk cetak adalah sebesar Rp 500,00 per lembar.

  • Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Bontang dilakukan pada hari kerja.

    Pada hari kerja tersebut, waktu pelayanan Informasi Publik adalah:
    1. Hari Senin s/d Hari Kamis mulai pukul 08.00 s/d 16.00; dan
    2. Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30.



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


PPID
Copyright © 2022-2024 Novrizki Primananda
Ideas by Adi Seno, M. Khaerwandi, Khairul Arpani
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4